Pahami Perbedaan Grasi Rehabilitasi Amnesti dan Abolisi Berikut Contoh Berupa Kasus

SEBAGAI kepala negara dan kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Dalam KBBI, Hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak.

Hak prerogatif Presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudikatif.

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, di antaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14.

Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut penjelasan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, dihimpun dari beberapa sumber.

Baca juga: Terkait Adopsi Bayi Ditemukan di Nagari Guguak, Ketua TP PKK Padang Pariaman: Tidak Bisa Sembarangan

Grasi

Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

0 Response to "Pahami Perbedaan Grasi Rehabilitasi Amnesti dan Abolisi Berikut Contoh Berupa Kasus"

Post a Comment