Oknum Satpol PP di Aceh Nyambi Jadi Pengedar Ganja Polisi Temukan Barang Haram di Jok Motor

TRIBUNJAKARTA.COM, LANGSA - Seorang oknum Satpol PP di Langsa, Aceh diketahui nyambi jadi seorang pengedar ganja.

Oknum tersebut ialah MP (36) warga Kampung Teungoh, Kecamatan Langsa Kota yang diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka MP ditangerai selama ini mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.

[embedded content]

Polisi berhasil menyita barang bukti seberat 171,90 pOLgram.

Kasat Resnakorba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, tersangka MP ditangkap di Lorong Permai Gampong Teungoh, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Karena Alasan Ini Satpol PP Belum Bisa Segel Apartemen Sentra Timur yang Kedapatan Prostitusi Online

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka MP merupakan oknum anggota Satpol PP yang diduga selama ini mengedarkan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya, di Gampong Teungoh.

Atas laporan masyarakat tersangka berhasil ditangkap saat ia berada pinggir jalan Lorong Permai Gampong Teungoh ketika ia sedang mengendarai sepmornya.

"Ketika anggota kita menghentikan sepmornya dan dilakukan penggeledahan di dalam jok sepmor tersangka MP ditemukan barang-bukti ganja diakui miliknya," kata dia dilansir dari Serambi, Selasa (6/10/2021).

Baca juga: Digelandang Satpol PP, Kisah di Balik Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Ini Pangkatnya Terakhir

Iptu Imam menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MP malam itu juga digelandang ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain disita barang bukti 1 plastik warna putih yang berisi ganja seberat 171,90 gram, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam nopol BL 6821 FS.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Simpan Ganja di Jok Motor, Oknum Anggota Satpol PP Langsa Diciduk Sat Resnarkoba

0 Response to "Oknum Satpol PP di Aceh Nyambi Jadi Pengedar Ganja Polisi Temukan Barang Haram di Jok Motor"

Post a Comment