Pengedar Narkoba di Pagaralam Ditangkap Diduga Sering Beraksi di Perumnas Gupi

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Polres Pagaralam.

Tersangka yaitu SR (44) warga Kecamatan Pagaralam Selatan. Wiraswasta ini ditangkap karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasat Narokoba Polres Pagaralam, Iptu Faisal Kamil SH, mengatakan penangkapan tersangka SR ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan di Perumnas Gupi Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara saat hendak transaksi narkoba," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 Paket dengan berat sebesar 22,28 gram, satu buah handphone merk OPPO warna hitam, 3 Bal plastik klip, dan satu bok pirex baru .

"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

• Sepi Pembeli Akibat Pandemi, 60 Persen Kios di Pasar Dempo Permai Pagaralam Pilih Tutup

Kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 00.40 WIB anggota Unit Sat Res Narkoba Polres Pagaralam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang beralamat di Perumnas Gupi.

Untuk memastikan Informasi tersebut anggota unit  Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP sekira pukul  00.40 WIB bertempat diseputaran dan dikontrakan Perumnas Gupi anggota melihat tersangka SR yang baru memasuki kontrakannya.

Kemudian anggota langsung melakukan pengamanan tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Kelurahan Bangun Rejo terhadap badan juga seisi ruangan rumah kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 paket sedang  dengan berat beruto 22.28 geram, timbangan digital, 3 bal pelastik kelip, tiga buah sekop pelastik yang baru saja selesai dipaketi.

"Saat diinteogasi tersangka SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli  dari seseorang inisial LN di Kabupaten PALI.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagaralam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kasat.

0 Response to "Pengedar Narkoba di Pagaralam Ditangkap Diduga Sering Beraksi di Perumnas Gupi"

Post a Comment