Pakar Sarankan KPK Setop Penyelidikan Kasus Formula E Ini Alasannya

Jumat, 12 November 2021 - 21:30 WIB

VIVA â€" Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Alasannya, dugaan pidana dalam kasus ini mesti ada bukan dicari-cari.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada kekeliruan sejak awal karena sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," jelas Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
  • Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

    Dia bilang bukan sebaliknya dengan mencari-cari bukti untuk menemukan menemukan itu peristiwa pidana. "Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," tutur Margarito.

    Pun, terkait commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena kendali manusia. Sebab, dalam 2 tahun terakhir ada pandemi COVID-19 termasuk di Tanah Air.

    Related Posts

    0 Response to "Pakar Sarankan KPK Setop Penyelidikan Kasus Formula E Ini Alasannya"

    Post a Comment