Simpan Sabu 40 Paket 2 Oknum Pegawai Lapas Palu Terancam Dipecat

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Oknum Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipecat atas kasus penyalahgunaan sabu.

Hal itu disampaikanKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi.

"Secara tata kelola tentang kepegawaian kami melakukan langkah-langkah yang bersifat pelarangan dan penekanan termasuk ke delam lapas dan rutan," jelas Lilik saat ditemui TribunPalu.com di Kanwil Kemenkumham Sulteng Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (4/10/2021).

"Kami lakukan langkah termasuk pemeriksaan dan langkah tegas dan sebagainya sudah kami lakukan, kemudian kalau ada oknum yang terlibat berarti dia yang memilih untuk dipecat," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Komplek Perumahan Lapas Palu Digerebek, 2 Pegawai Kemenkumham Sulteng Kedapatan Punya Sabu

Lilik menambahkan, pemecatan sebagai sanksi tegas kepada pegawai di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

"Supaya pegawai lain tidak tergiur kembali dalam peredaran narkoba terutama keluarga mereka," ucap Lilik.

Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah harus berhadapan dengan kepolisian.

Hal itu setelah keduanya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Kepala Lapas Kelas II A Palu Gamal Bardi menyebutkan, penggeledahan kepolisian di rumah dinas Kompleks Lapas Palu.

0 Response to "Simpan Sabu 40 Paket 2 Oknum Pegawai Lapas Palu Terancam Dipecat"

Post a Comment