Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pidie Jaya Narkoba Disimpan Dalam Bagasi Sepeda Motor

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap MN (51) Warga Gampong Ara, Kecamatan Bandarbaru, Pijay, Senin (6/9/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB. 

"Dari tangan pengedar barang haram ini ini aparat turut menyita Barang Bukti (BB) 0, 34 gram sabu-sabu serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat," sebut Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH kepada Serambinews.com, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan Iptu Rahmat, penangkapan pengedar sabu-sabu ini berdasarkan hasil laporan masyarakat atas kerap terjadinya transaksi narkoba. 

Sejenak setelah mendalami informasi warga, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan pengendapan.

Baca juga: VIDEO VIRAL Garasi Pejabat Ini Bak Showroom Dipenuhi Mobil & Motor Mewah Berjejer

Ditengah malam tim menjumpai salah satu warga dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 6121 PK.

Nyatanya, MN benar-benar sebagai pelaku utama pengedar barang haram di tengah warga.

Hal ini dibuktikan saat dilakukan penggeledahan sepeda motor didapati BB dalam bagasi motor yang bersangkutan.

Tim mendapatkan paket kecil sabu-sabu 0,34 gram yang disimpan dalam keset kaki.

Baca juga: Tim Verifikator Uji Kualitas Kebun Sawit PSR Aceh Tamiang

"Tim langsung menangkap pelaku dan membawa ke Mapolres Pidie Jaya guna menjalani pemeriksaan hingga Selasa (7/9/2021) petang," jelasnya.

Ditambahkan Rahmat, dari pengakuan pelaku MN, dia memperoleh narkoba dari M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MN dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya. (*)

Baca juga: 14 Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Masih Jalani Isolasi Mandiri

Related Posts

0 Response to "Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pidie Jaya Narkoba Disimpan Dalam Bagasi Sepeda Motor"

Post a Comment