Narkoba Kalsel Diduga Bantu Suami Edarkan Sabu IRT di Martapura Digiring ke Sel

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebanyak 7 paket sabu siap edar berhasil digagalkan jajaran Polsek Martapura Barat, Polres Banjar, Rabu (8/9/2021).

Prestasi itu berkat informasi masyarakat yang resah lingkungan madrasah di Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel dijadikan tempat pesta narkotika.

Seorang ibu rumah tangga berinisial RIZ (32) diamankan jajaran Polsek Martapura Barat, Polres Banjar karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Informasi dihimpun, warga jalan Martapura Lama, Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat itu diduga andil dan mengetahui usaha suaminya berbisnis narkoba jenis sabu.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Ringkus Dua Pengedar, Polsek Martapura Timur Amankan Barbuk Paket Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel : Satu Malam, Polsek Banjarmasin Timur Amankan Dua Budak Sabu

Suami RIZ berinisal TED berhasil kabur menghindari penangkapan polisi.

Kini TED ditetapkan polisi masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkoba.

RIZ koperatif saat ditemui polisi dan menunjukkan lokasi penyimpanan usaha suaminya, seperti 7 paket sabu siap edar, timbangan digital dan uang Rp 550 ribu diduga hasil bisnis sabu.

Semua barang bukti 7 paket sabu itu ditemukan polisi dibawah tumpukan batu split di halaman rumah tinggal RIZ dan TED.

Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Alhamidie dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, membenarkan mengungkapkan peredaran gelap narkoba.

"RIZ merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penikmat sabu berinisial SYA (28)," ujar Iptu M Alhamidie.

Baca juga: Pasien Covid Sembuh di Tanahlaut Terus Mengalir hingga 107 Orang Sehari, Kasus Meninggal Bertambah

Related Posts

0 Response to "Narkoba Kalsel Diduga Bantu Suami Edarkan Sabu IRT di Martapura Digiring ke Sel"

Post a Comment