Daftar Sanksi yang Mengancam PNS Jika tidak Disiplin dalam Bekerja Berlaku Sejak Bulan Lalu

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di PP ini, termuat hukum yang akan diterima oleh PNS apabila ketahuan melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.

Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Hukuman PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran kategori berat, hukuman yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.

Related Posts

0 Response to "Daftar Sanksi yang Mengancam PNS Jika tidak Disiplin dalam Bekerja Berlaku Sejak Bulan Lalu"

Post a Comment