Berkedok Layanan Pijat Tempat Kos di Nusukan Solo Ini Ternyata Buka Jasa Prostitusi Sesama Jenis

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap prostitusi bagi pelanggan sesama jenis di Solo.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Dede (47), warga Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dede berperan sebagai mucikari.

Modus yang digunakan, membuka pijat plus-plus yang praktik di rumah kos di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari, Solo.

Dalam praktik ini, Dede memiliki enam terapis gay. Mereka ikut diamankan dan dihadirkan dalam konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Baca juga: 9 Bulan Gasak 13 Brangkas - Komplotan Alas Roban Dibekuk Tim Polda Jateng, Satu Masih DPO

Baca juga: Polda Jateng Buka 9 Sentra Vaksinasi Massal Covid bagi Mahasiswa, di Banyumas Dibuka di UMP

Baca juga: Tuan Rumah Berjaya! Persis Solo Tundukkan PSG Pati dengan Skor 2-0 di Laga Pembuka Liga 2 2021

Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan

Kasus ini terbongkar dalam penggerebekan Sabtu (26/9/2021), pukul 17.00 WIB.

"Modus operandinya pijat plus-plus," jelasnya.

Menurutnya, Dede mematok tarif mulai Rp 250 ribu-Rp 400 ribu kepada pelanggan yang ingin menikmati cinta kilat sesama jenis.

Untuk tarif tersebut, Dede mendapatkan bagian Rp 160 ribu.

"Terapisnya ada enam orang, yakni berinisal HAS (41), warga Bugangan, Semarang; SUR (39), warga Riau; AGS (39), warga Cianjur; DRH (29), warga Cianjur; FIT (32), warga Samban, Bawen; dan HER (30), warga Bandung," jelasnya.

0 Response to "Berkedok Layanan Pijat Tempat Kos di Nusukan Solo Ini Ternyata Buka Jasa Prostitusi Sesama Jenis"

Post a Comment