Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Rapat Paripurna
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/8/2021).
Bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Kepala BAPPEDA Kota Banjarbaru dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru serta anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan kebijakan khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan corona virus desease (covid 19) yang terjadi sampai saat ini.

Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/8/2021).
(Humpro Setdako Banjarbaru)
"Mari sama sama kita mendoakan semoga pandemi covid 19 cepat berlalu," kata dia.
Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2).
Bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tentunya mendasari dari nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai acuan/pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai wadah kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dengan maksud, yaitu: untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang mendesak dan didasarkan pada kebijakan strategis.

Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/8/2021).
Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum pada masyarakat dalam batas otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap konsisten pada arah kebijakan umum daerah yang telah disepakati dalam arti dapat mengakomodir setiap dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
0 Response to "Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Rapat Paripurna"
Post a Comment