Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA â" Penarikan retribusi sampah non PDAM yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengalami beberapa kendala, di antaranya penolakan dari beberapa warga saat ditagih.
Penarikan retribusi sampah non PDAM itu sendiri dilakukan oleh petugas dari DLH Samarinda yang direkrut khusus bertugas melakukan penarikan retribusi secara door to door bagi warga yang rumahnya tak berlangganan PDAM.
Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani kepada TribunKaltim.co, Sabtu (7/8/2021) menyampaikan kendati para petugas tersebut mengalami penolakan saat menyambangi rumah warga yang ditagih, namun hal tersebut wajar karena penarikan retribusi ini merupakan hal yang masih baru dijalankan.
Bagi Yama, sapaan akrab Nurrahmani, belum seluruh masyarakat mengerti terhadap aturan dan ketentuan yang ada, karena penarikan retribusi sampah non PDAM ini adalah untuk melaksanakan amanat yang telah diatur Peraturan Daerah (Perda).
âSetiap sesuatu yang baru pasti ada kendala ya, entah penolakan dan yang lain-lain, itu biasa, kita berharap kalau nanti semua sudah tersambung PDAM berarti kan tidak ada masalah lagi,â ujar Yama.
Baca juga: Luncurkan Si Penagih, Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim akan Diingatkan Soal Pembayaran
Ia mengatakan, dalam melakukan aktivitas penarikan retribusi, petugas juga telah dibekali dengan dasar ketentuan, baik perda atau aturan pendukungnya sebagai dasar dan informasi kepada masyarakat terhadap kegiatan penarikan tersebut.
âBahkan setiap hari petugas kita ketika menemukan permasalahan, mereka kita minta menuliskan permasalahannya di lembar permasalahan, misalnya alasan mereka tidak mau bayar ditulis, entah alasannya tidak pernah buang sampah di TPS dan sebagainya itu akan kita pikirkan bagaimana menjawabnya,â ujarnya.
Sementara ini petugas dari DLH Samarinda yang melakukan penarikan retribusi sampah berjumlah 10 orang.
Dengan data sekitar 7.716 rumah yang belum berlangganan PDAM, tiap petugas diproyeksikan menyisir 20 rumah tiap harinya untuk melakukan penarikan retribusi sampah sebesar Rp 7.500 per bulannya.
Bahkan DLH sendiri telah menyatakan bagi warga yang tidak mampu, dapat mengajukan keringanan retribusi hingga 50 persen.
0 Response to "Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga"
Post a Comment