Ini Syarat Isoman Warga Terpapar Covid-19

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito meninjau pelaksanaan PPKM dan isolasi terpusat (isoter) penanganan pasien Covid-19 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Minggu (29/8/2021).

Saat berada di Posko PPKM, Ganip mengungkapkan syarat isoman yang perlu diperhatikan petugas posko. Saat berada di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ganip mengatakan kepada para petugas posko perlunya mengetahui situasi warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Hal tersebut bertujuan agar isoman berjalan dengan baik, tidak justru menularkan kepada anggota keluarga yang lain serta untuk penanganan yang lebih baik.

Ganip menyebut syarat mereka yang melakukan isolasi mandiri (isoman) merupakan warga yang tidak bergejala atau bergejala ringan, kemudian umurnya di bawah 46 tahun.

Baca juga: Jangan Lupa Bersihkan Rumah Usai Isolasi Mandiri, Ini 6 Caranya

“Yang Ketiga, rumahnya memenuhi syarat untuk isoman,” ujar Ganip yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Posko PPKM Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dari keterangan yang diterima Minggu (29/8/2021).

Ia mencontohkan mengenai rumah yang direkomendasikan untuk isoman, seperti berventilasi baik atau ruang tidur yang memiliki kamar mandi sendiri sehingga tidak ada kontak dengan anggota keluarga lain.

Baca juga: Erick Thohir: Fasilitas Isoter Kapal Laut Ringankan Beban Pasien Covid-19

Sebelumnya

0 Response to "Ini Syarat Isoman Warga Terpapar Covid-19"

Post a Comment