Ganjil Genap pada 8 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

VIVA â€" Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap pada delapan ruas jalan di Jakarta, masih berlaku Selasa, 24 Agustus 2021. Hal itu mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

"Gage (ganjil genap) masih berlaku," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan apakah gage ini akan diterapkan lagi sampai tanggal 30 Agustus 2021 sama seperti masa berlaku perpanjangan PPKM level 2, 3, 4. Sebab, Ibu Kota sudah melaksanakan PPKM level 3 bukan 4 lagi. 

Sambodo mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan berkoordinasi hari ini. Misalnya terkait apakah titik gage akan dikurangi karena Jakarta sudah PPKM level 3. "Menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait," katanya.

Related Posts

0 Response to "Ganjil Genap pada 8 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini"

Post a Comment