Berkah HUT ke 76 RI Dua Narapidana Rutan Kudus Langsung Bebas Semestinya Tiga Orang

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dua narapidana di Rutan Kelas IIB Kudus bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-76 Republik Indonesia.
Sedianya ada tiga narapidana yang bebas, satu lainnya masih harus menjalani subsider.
"Yang stau subsider menjalani hukuman tiga bulan karena tidak mampu membayar subsider," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Rasa Syukur Bupati Kudus: Sekarang Sudah Tidak Pasien Covid-19 Dirawat di RS
Baca juga: Sambil Tunggu Izin Gubernur, Kudus Bakal Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tertentu
Baca juga: Pergantian Luwur Makam Sunan Kudus Dilakukan Kamis 19 Agustus 2021, Berikut Rangkaian Acaranya
Baca juga: Ngurusnya Tidak Susah, Bupati Kudus Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pada remisi umum peringatan kemerdekaan RI ini, katanya, pihaknya mengajukan 89 narapidana agar mendapat remisi.
Hanya saja, yang diamini untuk mendapat remisi sebanyak 84 narapidana.
Rata-rata narapidana yang mendapat remisi dijatuhi hukuman 2 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun.
Mereka berangkat dari berbagai kasus.
Untuk mendapatkan remisi ini, satu di antara yang harus dipatuhi narapidana yakni menjalankan segenap tata tertib yang berlaku di dalam Rutan.
Penyerahan remisi ini berlangsung secara simbolis setelah upacara peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di halaman Pendopo Kudus.
Bupati Kudus HM Hartopo berkesempatan menyerahkan secara simbolis remisi tersebut.
0 Response to "Berkah HUT ke 76 RI Dua Narapidana Rutan Kudus Langsung Bebas Semestinya Tiga Orang"
Post a Comment