Syarat Naik Kereta Saat Idul Adha Bukti Antigen-PCR dan Surat Vaksin

VIVA â€" Pemerintah berusaha menekan jumlah penumpang kereta api selama masa libur nasional Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.

Surat Edaran yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan memang untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api khususnya pada periode libur Idul Adha 2021. 

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri dikutip dari keterangannya hari ini.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau 18-25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

0 Response to "Syarat Naik Kereta Saat Idul Adha Bukti Antigen-PCR dan Surat Vaksin"

Post a Comment