PPKM Dilonggarkan Penyekatan Masuk Jakarta Tetap Berlaku

VIVA â€" Polda Metro Jaya menyatakan aparat tetap melakukan penyekatan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Begitu juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal.

Meskipun ada beberapa pelonggaran selama perpanjangan PPKM periode ini, penyekatan mobilitas masyarakat dan pemeriksaan STRP tetap dilakukan untuk membatasi pekerja yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal saat PPKM level 4. 

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam, 25 Juli 2021.

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

0 Response to "PPKM Dilonggarkan Penyekatan Masuk Jakarta Tetap Berlaku"

Post a Comment