Bupati Kudus Hartopo Izinkan Panitia Kurban Menyembelih di Luar RPH Ini Syaratnya

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengizinkan masjid melakukan penyembelihan hewan kurban.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, tidak memungkinkan jika semua hewan kurban disembelih di rumah pemotongan hewan (RPH).

‎"Kalau semua di RPH, nanti penuh. Jadi, di masjid boleh (menyembelih hewan kurban) tapi prokesnya harus diatur," jelas dia saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Teror Lempar Tinja Lagi Marak di Kudus, Korban Mayoritas Perempuan, Pelaku Lelaki Berbadan Lurus

Baca juga: Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Kliwon Kudus Tuntut Pembebasan Retribusi dan Sewa Kios selama PPKM

Baca juga: Jelang Hari Raya Iduladha, Segini Harga Daging Kerbau di Pasar Hewan Ternak di Kudus

Baca juga: Ditangkap, 2 Pembegal Polisi di Dersalam Kudus Masih Berumur Belasan Tahun

Kemudian, untuk penyembelihan, juga dibagi selama tiga hari, yakni tanggal 21-23 Juli 2021.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu dilakukan setelah ‎masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir, tanggal 20 Juli 2021.

"Sudah ada ketentuannya, ‎tanggal 11 sampai 13 zulhijah (21-23 Juli)," ujar dia.

‎Sedangkan untuk pelaksanaan salat Iduladha, hingga sekarang, belum diperbolehkan.

Hartopo meminta kepala desa dapat memantau wilayah masing-masing agar taat pada ketentuan tersebut.

"Kalau ada yang melaksanakan, kepala desa ya harus bisa memantau. Supaya ada sosialisasi dan edukasi," kata dia.

Peniadaan salat Iduladha itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomo‎r 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.

0 Response to "Bupati Kudus Hartopo Izinkan Panitia Kurban Menyembelih di Luar RPH Ini Syaratnya"

Post a Comment