BLT Anak Sekolah Rp 44 Juta Cek Penerima dan Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada kebijakan PPKM, pemerintah mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT untuk anak sekolah di bulan Juli 2021. Bansos ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk total BLT tersebut adalah Rp4,4 juta per tahun yang diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA. Pada siswa SD akan diberikan sebesar Rp 900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA senilai Rp 2 juta.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek bantuan tersebut dapat masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Di sana akan tertera apakah menjadi bagian dari penerima bantuan atau tidak.


BLT ini dicairkan sebanyak empat kali yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Pencairan dana melalui sejumlah bank yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Ada syarat bagi masyarakat yang menjadi penerima bantuan. Berikut syaratnya:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
  • Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
  • Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
  • Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.

  • [Gambas:Video CNBC]

    (roy/roy)

    0 Response to "BLT Anak Sekolah Rp 44 Juta Cek Penerima dan Syaratnya"

    Post a Comment